TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah telah memastikan PPKM Darurat diperpanjang selama 5 hari kedepan atau tanggal 25 Juli 2021.
PPKM Darurat, yang telah dimulai sejak 2 hingga 20 Juli 2021 ditambah durasinya karena dianggap belum terlihat mampu menekan penyebaran Covid-19.
Terkait kebijakan tersebut para pelaku usaha di sektor industri manufaktur meminta pemerintah untuk mempertimbangkan sejumlah aspek.
Tujuannya agar titik keseimbangan antara upaya menjaga kesehatan masyarakat dengan pertumbuhan ekonomi nasional tetap bisa berjalan secara beriringan.
Baca juga: Isi Teks Pidato Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat 25 Juli 2021
Baca juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli 2021
Baca juga: Perum Bulog Kanwil Jateng Salurkan Bantuan Beras Warga Terdampak PPKM Darurat
Para pelaku usaha yang bernaung dalam berbagai organisasi dan asosiasi itu juga meminta agar pemberlakukan PPKM Darurat tetap memperkenankan industri manufaktur untuk bisa beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat.
Para organisasi itu antara lain Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, dan beberapa asosiasi lainnya.
DiKetua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid, mengungkapkan, pada dasarnya para pelaku ekonomi mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi.
Namun para pelaku usaha sektor industri manufaktur juga perlu memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah terkait wacana perpanjangan kebijakan PPKM Darurat tersebut.
"Usulan kami yang pertama ialah pemerintah tetap mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor, untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya," ungkap Arsjad Rasjid, Selasa (20/7/2021).
Meski demikian ia juga mewajibkan perusahaan perusahaan anggotanya harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Di samping itu, industri perusahaan manufaktur juga harus mendapatkan perhatian khusus apabila mereka memiliki komitmen delivery dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari.
Perusahaan juga harus memiliki compliance yang tinggi, dengan setidaknya terdapat audit protokol kesehatan (baik dari pemerintah, swasta atau oleh pembeli (buyer-perusahaan pembeli dari luar negeri).
Akan tetapi, apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi secara cepat akan dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.
"Kedua mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat, dengan catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin," ucapnya.
Akan tetapi apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional.
Ketiga, ia mengungkapkan pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.