TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Polres Tegal Kota melonggarkan penutupan akses jalan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Perpanjangan tersebut berlangsung, Senin 26 Juli sampai Senin 2 Agustus 2021.
Sejumlah 16 ruas jalan sudah dibuka dan dapat dilalui kendaraan.
Sebelumnya, ada sejumlah 45 ruas jalan yang ditutup menggunakan water barrier dan pembatas beton.
Dalam perpanjangan kali ini, total jalan yang ditutup hanya 29 ruas jalan.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penyekatan dalam perpanjangan kali ini diturunkan.
Dari 45 ruas jalan yang ditutup, saat ini menjadi 29 ruas jalan.
"Karena kami melihat ketaatan masyarakat. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat yang mau menaati kebijakan PPKM," kata AKBP Rita kepada tribunjateng.com, Senin (26/7/2021).
AKBP Rita menjelaskan, ketaatan masyarakat dalam PPKM memperlihatkan penurunan angka mobilitas.
Dari yang semula zona hitam, saat ini menjadi zona merah.
Ia menilai, ada penurunan baik dalam aktivitas maupun mobilitas masyarakat.
"Jadi di bawahnya. Yang lalu kita zona hitam, sekarang kita zona merah," ungkapnya.
Berikut data 29 jalan yang ditutup dari Satlantas Polres Tegal Kota:
1. Perbatasan Karanganyar Kejambon
2. Jalan Grogol Selatan
3. Perempatan Maya
4. Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo
5. Jalan Yos Sudarso
6. Jalan Pemuda
7. Jalan Perintis Kemerdekaan
8. Jalan Panggung Timur Tempa
9. Jalan Serayu
10. Jalan Merpati Selatan
11. Jalan Jati
12. Jalan Cemara
13. Jalan Hanoman
14. Perempatan Lampu Merah Gantung
15. Jembatan Langon Werkudoro
16. Jalan Sadewa Pengabean
17. Jalan YB Salijan
18. Jalan Sumoprawiro
19. Jalan Gatot Subroto
20. Jalan Cimanuk
21. Jalan Citarum
22. Pertigaan Keturen
23. Pertigaan Kalinyamatwetan
24. Perempatan Tunon
25. Jalan Semarang Debong Tengah
26. Jalan Samanhudi Kuburan Poci
27. Jalan H Mansyur
28. Jalan Otto Ikandar Dinata
29. Jalan Banten Bandung
(fba)