Halo Tribun Jateng. Apa benar ada program perekaman data KTP secara jemput bola bagi anak yang mau 17 tahun, mengingat di tengah pandemi seperti sekarang banyak orang takut untuk keluar rumah. Kalaupun ada bagaimana persyaratannya dan prosedurnya, terutama bagi masyarakat yang tinggal di desa-desa. Terima kasih dari
085600323xxx
Jawaban
Terima kasih pertanyaannya. Kemudahan dalam perekaman e-KTP telah dibuka seluas-luasnya dengan pelayanan jemput bola.
Di tingkat desa sudah banyak yang memasang aplikasi dan merekam data anak jelang usia 17 tahun secara jemput bola. Jadi anak usia menjelang 17 tahun itu sudah direkam datanya. Sehingga nanti saat usia 17 tahun tinggal mengambil e-KTP saja.
Yang belum melakukan perekaman bisa ke Dukcapil setempat dan kecamatan hanya untuk perekaman saja.
Kemudahan untuk data kependudukan nasional sudah dibuka seluas-luasnya, masyarakat tidak usah datang ke Dukcapil setempat untuk mengurus dari awal. (bud)
Sugeng Riyanto
Kepala Dispermadescapil Provinsi Jateng
Baca juga: Hotline Semarang : Apakah Cek Sertifikat Vaksinasi Bisa Melalui Online?
Baca juga: Hotline Semarang : Bagaimana Prosedur Perpanjangan SIM dan Berapa Biayanya?
Baca juga: Hotline Semarang : Mohon DPU Perhatikan Penataan Sistem Drainase di Kedungmundu
Baca juga: Hotline Semarang : Apakah Masyarakat Boleh Ajukan Keringanan Biaya Pasang Baru PDAM