TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Sebanyak Dua RT di Kabupaten Kulon Progo masuk Zona Merah penyebaran Covid-19 setelah pemulasaraan warga.
Dua RT itu terletak di Pedukuhan Tegiri 1, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wilayah itu lantas kini di-lockdown. Ada pun jalan masuk tempat itu dipasang banner bertuliskan"Anda Memasuki Wilayah Zona Merah".
Panewu (Camat) Kokap, Yulianta Nugraha mengatakan, wilayahnya kini diperketat sejak warganya diketahui terpapar Covid-19.
Baca juga: Awalnya Remehkan Vaksin, Pria Ini Kemudian Meninggal karena Terpapar Covid-19
Baca juga: Vaksin Gratis AstraZeneca Bagi Warga Banyumas Kembali Dibuka, Pendaftaran Lewat Vaberaya
“Isoman akan lebih ketat diawasi dan kita mengantisipasi keluar masuk orang. Intinya, tidak sembarangan orang keluar masuk (kawasan dua RT). Gugus tugas kalurahan dan pedukuhan yang mengawasi,” kata Yulianta Nugraha melalui telepon, Sabtu (31/7/2021).
Tegiri 1 sendiri berada wilayah pedesaan di dataran tinggi Bukit Menoreh Kulon Progo.
Awalnya, terdapat dua warga pedukuhan yang meninggal dunia pada minggu pertama Juli 2021 di Tegiri 1.
Saat itu, pemulasaraan tidak dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Tak lama setelah kejadian, salah seorang istri dari warga yang meninggal dunia harus cuci darah di RSUD Wates.
Ia lantas menjalani pemeriksaan swab sebelum cuci darah dan diketahui hasil positif Covid-19.
Tracing kontak erat dari pasien cuci darah ini lalu berkembang ke warga Tegiri 1.
Suaminya yang meninggal dunia dan tujuh orang yang memulasara jenazah saat itu menjadi kontak erat.
Dari swab test, tujuh warga menunjukkan hasil positif Covid-19.
Penelusuran kontak erat pun kembali berlangsung.
Sejumlah 39 kontak erat para pemulasara juga di-swab.