Berita Artis

Aksi Berbikini di Pinggir Jalan Dilaporkan ke Polisi, Ancaman Hukuman Ini Menjerat Dinar Candy

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DJ Dinar Candy

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) akan melaporkan Dinar Candy ke polisi.

Laporan itu terkait aksi berbikini di pinggir jalan memprotes PPPKM Level 4.

Mereka menyebut aksi Dinar Candy di kawasan Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta Selatan itu dinilai bernuansa pornografi dan pornoaksi.

Baca juga: Postingan Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan Protes PPKM Diperpanjang Hilang dari Instagram

Baca juga: Dinar Candy Pakai Bikini di Trotoar, Bawa Spanduk Stres PPKM

Baca juga: Stres PPKM Diperpanjang, Dinar Candy SiapTurun ke Jalan

"Karena perbuatan itu telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya, besok."

"Selain melaporkan, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," kata Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).

Bintang menuturkan, apa yang dilakukan Dinar Candy benar-benar tak sesuai adab ketimuran dan melanggar norma kesopanan.

Ia menilai aksi berbikini itu tak memiliki adab dan rasa empati di tengah kondisi masyarakat yang kesusahan akibat PPKM Level 4.

"Aksi berbikini itu merupakan 'panjat sosial' yang melanggar norma kesopanan.

Aksi pansos itu sangat tak layak dilakukan apalagi di jalanan, silakan saja berbikini asal sesuai tempat seperti di pantai misalnya," tambah Bintang.

Oleh karena itu, Bintang berpendapat bahwa pelaporan aksi yang dinilai pornografi dan pornoaksi itu agar Dinar menyadari perbuatannya melanggar norma hukum dan kesopanan.

Ia sangat menyesalkan aksi itu sebagai ungkapan stres akibat perpanjangan PPKM padahal bisa diekspresikan dengan cara yang lebih elok.

"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan.

Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat bukan Pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stress.

Baca juga: Dinar Candy Pernah Ngobrol dengan Aldi Taher, Tapi Tidak Nyambung: Kayak Gak Normal

Baca juga: Ini Dia 10 Kandidat Pacar Sewaan Dinar Candy, Dibayar Rp 100 Juta Per Bulan

Baca juga: Dinar Candy Cari Pacar Sewaan dan Berani Bayar Rp 100 Juta Per Bulan

Tindakannya sudah diluar batas norma sosial & kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," pungkasnya.

PB SEMMI akan melaporkan Dinar atas pelanggaran di dalam pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapaun Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:

Aturan itu tertuang dalam Pasal 36

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancam Jerat Dinar Candy Dengan UU Pornografi dan Pornoaksi, Ketum PB SEMMI: Tak Beradab Cuma Pansos, 

Berita Terkini