TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - DF (37), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan ditangkap unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan akibat melakukan penganiayaan.
Akibat perbuatannya, korban terluka dan tidak sadarkan diri.
Korban merupakan tetangganya sendiri, yakni ST (41).
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (31/7/2021) sekira pukul 12.00 WIB tepatnya di depan konter HP milik pelaku di jalan Katamso Kelurahan Sidanegara Cilacap Tengah.
• A Tewas Bersimbah Darah di Gubuk Pinggir Jalan, Saksi Lihat Seseorang Bergegas Pergi
Baca juga: Hendak Kibarkan Bendera Merah Putih, Bocah 13 Tahun Tewas Kesetrum
"Korban datang ke konter HP milik ST dan pada saat itu ST sedang duduk.
Tiba-tiba DF memukul ST menggunakan vapor pada kepala ST sebanyak 3 kali," ujar Kasatreskrim Polres Cilacap, saat press rilis di Halaman Polres Cilacap, kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (5/8/2021).
Selain menggunakan vapor DF juga memukul ST menggunakan tangannya.
Sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah.
Dan ST langsung tidak sadarkan diri hingga saat ini.
"Saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya.
Sehingga menyebabkan saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST," kata DF.
DF merasa menyesali atas perbuatannya tersebut sehingga harus mendekam di penjara dan meninggalkan istri dan dua orang anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Tribunbanyumas/jti)