Syarat Memiliki Senjata Api Bagi Warga Sipil, Lengkap dengan Caranya

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pistol G2 Premium

- Surat Permohonan bermaterai

- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar

- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar

- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar

- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

Baca juga: Inilah Sosok Zakiah Aini Terduga Pelaku Penyerangan Mabes Polri: Diduga Anggota Perbakin

Baca juga: Terkepung, Maling Motor Berjaket Ojol Keluarkan Senjata Api: Saya Tembak Kamu!

6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki:

Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22

Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm

Baca juga: Kronologi Mantan Cabup Todongkan Pistol ke Tukang Galon, Saksi: Cekcok Usai Senggolan, Pelaku Tembakkan Senjata

Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Setelah menerima izin kepemilikan senjata api, yang bersangkutan harus memperpanjangnya setiap tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Kasus Eks Cabup Todongkan Pistol ke Tukang Galon, Ini Aturan Warga Sipil Miliki Senjata Api

Berita Terkini