TRIBUNJATENG.COM - Wenny Ariani tengah menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, dia tiba-tiba muncul dan mengaku punya anak dari hasil hubungan luar nikah dengan artis Rezky Aditya.
Tak banyak yang tahu, ternyata Wenny Ariani pernah dipenjara selama dua tahun.
Baca juga: Preman Mabuk Marah-Marah Minta Uang di Kafe Milik Komedian Ucok Baba, Ditangkap saat Pesta Miras
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube TRANS TV Official, Selasa (10/8/2021).
Tepatnya pada 2015, Wenny harus mendekam di balik jeruji besi.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Wenny Ariani saat menjadi bintang tamu di acara Rumpi No Secret yang dipandu Feni Rose.
"Kamu punya anak 2013 dan 2014 kamu terlilit masalah hukum?" tanya Feni Rose.
"Iya betul," jawab Wenny Ariani.
Lebih jauh, Feni Rose bertanya apakah Wenny waktu itu divonis dua tahun penjara.
"Iya betul," ucap Wenny membenarkan.
Wenny menjelaskan terjerat masalah hukum pada 2015.
Sementara, sejak sang anak dilahirkan pada 2013 hingga 2014, hubungannya dengan suami Citra Kirana itu masih baik-baik saja.
"2013 Kekey (putri Wenny) lahir sampai 2014 saya masih ketemu (Rezky Aditya). Jadi kasus hukum aku 2015," kata Wenny Ariani.
"Jadi sebetulnya Rezky itu masuk ke dalam perusahaan saya juga."
"Pada saat saya sebelum kena kasus hukum, itu memang saya ada gagal bayar di salah satu bank."
"Sehingga ada aset yang diambil, termasuk Rezky ada asetnya juga di situ," bebernya.
Pihak Wenny Ariani Desak Rezky Aditya Lakukan Tes DNA
Sebelumnya, Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 lalu.
Wenny Ariani menempuh jalur hukum setelah pengakuannya soal status anak tidak ditanggapi Rezky Aditya.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (7/8/2021).
Kini proses hukum pun terus berjalan dan Wenny Ariani juga mendesak sang aktor untuk segera melakukan tes DNA.
Melalui kuasa hukumnya, Wenny Ariani siap melakukan tes DNA jika Rezky tidak mau mengakui anak dari hasil hubungan mereka.
"Kalau saudara Rezky mengatakan itu bukan darah dagingnya ya ayo kita sama-sama tes DNA," kata kuasa hukum Wenny, Tigor L Manik.
"Jangan bersembunyi lah, jangan bersembunyi mengatakan tidak ada hubungan hukum, tidak kenal, tidak ngerti," tambahnya.
Menurut Tigor, pembuktian paling valid untuk kasus pengakuan status anak ini adalah melalui tes DNA.
"Kalau benar dia bukan ayah biologisnya Kekey (putri Wenny Ariani) ayo tes DNA, maju lah," terang Tigor.
Pihak Wenny Ariani Ungkap Tujuan Utama Gugat Rezky Aditya
Selain pengakuan untuk status anak yang dilahirkannya, Wenny Ariani juga menggugat sejumlah uang sebesar Rp 17,5 miliar atas kerugian materiil.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan menjelaskan tujuan utama mereka terkait kasus ini.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (9/7/2021).
Ditegaskan, kasus ini bukan semata-mata untuk mendapatkan uang Rp 17,5 miliar.
Ferry Aswan menyebut bahwa Wenny Ariani akan fokus pada pengakuan sang buah hati.
"Tujuan kita juga sebenarnya bukan di situ, tujuan kita pengakuan anak dan tanggung jawab," tutur Ferry Aswan.
Lebih lanjut, karena gugatan yang dilayangkan Wenny Ariani adalah perdata maka membutuhkan materiil dan immateril.
Oleh karena itu, pihaknya membuat keputusan untuk menggugat senilai Rp 17,5 miliar.
Adapun kerugian materiil tersebut sebesar Rp 7,5 miliar dan immateril Rp 10 miliar.
"Cuma emang karena itu gugatannya perdata yaitu kita harus ikuti," kata Ferry Aswan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setahun Setelah Lahirkan Kekey, Wenny Ariani Ternyata Pernah Dipenjara 2 Tahun, Kasus Apa?
Baca juga: 2 Pria Ditangkap Setelah Belanja Pakai Uang Palsu di 11 Warung