TRIBUNJATENG.CO, JAKARTA - Blogger Adam Deni sudah menerima permintaan maaf dari Jerinx dalam kasus pengancaman hingga UU ITE.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebelumnya diberitakan kepolisian mengadakan mediasi antara Adam Deni dengan Jerinx di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).
Kendati demikian, Adam Deni meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tetap menindaklanjuti laporan dugaan perbuatan disertai ancaman terhadap Jerinx.
Baca juga: Jerinx Ajukan Perdamaian dengan Adam Deni Setelah Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
Baca juga: Tak Punya Kartu Vaksin, Jerinx Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya dari Bali Lewat Jalur Darat
“Secara pribadi, diterima maafnya. Tetapi yang bersangkutan, saudara AGD juga menyampaikan bahwa minta tetap proses hukum tetap berjalan,” ungkap Yusri seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu (14/8/2021).
Yusri berujar, penyidik Polda Metro Jaya sudah berupaya untuk mediasi keduanya.
“Kami masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan sebelum berkas ini dikirim ke jaksa penuntut umum ,” kata Yusri.
“Karena belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor, berkas ini tetap berjalan dan kami akan melengkapi berkasnya, dan kami sesegera mungkin mengirim ke jaksa penuntut umum,” ucap Yusri melanjutkan.
Sebagai informasi, dalam mediasi tersebut, Jerinx meminta maaf kepada Adam Deni dan sudah mengaku perbuatannya bahwa itu merupakan pengancaman melalui media elektronik.
Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Maaf Jerinx, Adam Deni Minta Proses Hukum Dilanjutkan