TRIBUNJATENG.COM, SULAWESI - Seorang pria berinisial AM (25) dipukuli mantan istrinya AIN (25) di sebuah tempat pesta minuman keras.
Peristiwa itu berawal saat korban hendak mengambil anaknya yang masih balita.
Ketika itu si anak dititipkan oleh pelaku di tempat pesta minuman keras (miras).
Baca juga: Inilah Pesawat Sipil Terakhir yang Mendarat dan Lepas Landas dari Bandara Kabul Afghanistan
Baca juga: Warga Kaget M yang Dikenal Baik Ditangkap karena Merampok, Ternyata Sudah Lakukan 38 Kejahatan
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pati Hari Ini, Kamis 19 Agustus 2021
Baca juga: Diguyur Hujan Hari Ini, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Kamis 19 Agustus 2021
Namun, saat AM berusaha mengambil buah hatinya, ia malah dianiaya oleh mantan istrinya.
Penganiayaan itu terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/8/2021).
Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasareskrim) Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Iptu Nadjamuddin.
"Iya benar, sudah masuk laporan penganiayaan itu. Tapi saya belum tahu tempat kejadian perkara di mana karena belum mendapat laporan utuhnya," ujanya lewat pesan Whatsapp Messengar, Rabu (18/8/2021).
Nadjamuddin menjelaskan, dugaan penganiayaan dipicu cekcok rebutan hak asuh anak antara AM dan AIN.
AM menganggap AIN tidak becus mengasuh anak.
Menurut AM, mantan istrinya itu sering menitipkan anak yang masih berusia 18 bulan di tempat pesta minuman keras (miras).
Najamuddin menguraikan kronologi dugaan penganiayaan, Senin (16/8/2021) malam, sekira pukul 02.40 WITA, AM pergi menemui mantan istrinya.
"AM mengaku, medapat informasi AIN menitipkan anak di rumah yang sering dijadikan lokasi pesta miras," tutur Nadjamuddin.
Setibanya di lokasi, AM mengaku, menyaksikan beberapa orang sedang pesta miras.
Ia melihat anaknya berada di lokasi, tetapi tak ada AIN.
AM lalu meminta kepada beberapa orang di lokasi untuk mengizinkan membawa pulang anaknya.