Berita Nasional

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang Kutip Fee Bansos Dijatuhi Vonis Penjara 12 Tahun

Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juliari Peter Batubara saat saat ditemui di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019). Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews

Juliari menyebut bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga. Apalagi, kata Juliari, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tuturnya.

Juliari menyebut bahwa dirinya tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," ujar dia.

Ia menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan.

Latar belakang itu, sambungnya, membuat ia bersikap kooperatif pada KPK.

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kakak Tuti Syok hingga Pingsan Lihat Kondisi Jenazah di Bagasi

Baca juga: Airlangga Hartarto : Kebijakan B30 Mampu Buat Indonesia menjadi Negara Biodiesel Terbesar di Dunia

"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," ujar Juliari.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos"

Berita Terkini