TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan atau repost video Youtuber Muhammad Kece yang salahsatu kontennya diduga mengandung unsur tindak pidana penistaan agama.
Karena, respost video yang diduga melanggar hukum juga bisa berpotensi melanggar undang-undang ITE.
"Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Ahmad mengakui konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain. Ia meminta agar tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.
Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya untuk dapat memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.
"Ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE agar dihindari karena akan berisiko, akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Resiko yg memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," tukasnya.
Komitmen Tuntaskan Kasus
Video YouTuber Muhammad Kece yang diunggah ke YouTube menjadi perhatian publik hingga menimbulkan keresahan.
Adapun, Muhammad Kece resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dalam konten ceramaahnya.
Kepolisian RI memastikan kasus YouTuber Muhammad Kece yang diduga menista agama Islam tak akan menguap dan akan diselesaikan proses hukumnya secara tuntas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional.
"Kita lihat saja, Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Rusdi menyatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait penanganan perkara yang menyangkut penodaan agama.