Sedangkan dari tangan RA, polisi menemukan sabu seberat 11 gram.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekomendasi BNN, Coki Pardede Jalani Rehabilitasi di RSKO