Atas perbuatannya menjambret ponsel, T dan H dikenakan pasal 365 KUHPidana.
"Dikejar, pelaku ke arah Jelupang, ternyata ke jalan buntu.
Korban ngejar sambil teriak-teriak.
Akhirnya diamankan oleh korban dengan dibantu warga sekitar."
"Kami kenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Djoko. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabur ke Gang Buntu di Serpong Utara, Kawanan Jambret Dikepung Warga
Baca juga: Pelatih AC Milan Siapkan Trio Tokcer untuk Dukung Duet Ibrahimovic dan Giroud