Berita Regional

Dikejar Korban, 2 Jambret Tak Berkutik Setelah Terjebak di Jalan Buntu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penjambretan.

Atas perbuatannya menjambret ponsel, T dan H dikenakan pasal 365 KUHPidana.

"Dikejar, pelaku ke arah Jelupang, ternyata ke jalan buntu.

Korban ngejar sambil teriak-teriak.

Akhirnya diamankan oleh korban dengan dibantu warga sekitar."

"Kami kenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Djoko. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabur ke Gang Buntu di Serpong Utara, Kawanan Jambret Dikepung Warga

Baca juga: Pelatih AC Milan Siapkan Trio Tokcer untuk Dukung Duet Ibrahimovic dan Giroud

Berita Terkini