Berita Regional

Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang Bertambah Jadi 16 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diperkirakan ada 200 orang terlibat dalam perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, terjadi pada Jumat (3/9/2021) lalu.

Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles menuturkan tersangka kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang bertambah dari 9 orang menjadi 16 orang.

Baca juga: Mengaku Bisa Bicara dengan Tuhan, Mantan Penembak Jitu Tembaki Satu Keluarga hingga Tewas

"Saat ini Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka sampai dengan pagi hari ini," kata Donny saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Donny menuturkan seluruh tersangka berperan sebagai pelaku perusakan.

Pihak kepolisian masih mendalami dalang atau provokator yang mengajak melakukan perusakan.

"Masih berproses, sementara dari 16 orang perannya diduga sebagai pelaku perusakan. Semuanya warga Kabupaten Sintang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut.

Namun, kata Donny, hanya 9 orang yang dapat memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.

"Iya, perannya merupakan para pelaku perusakan," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama kepada orang atau barang.

Ancaman hukuman pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini