TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Rezky Aditya berurusan dengan hukum setelah Wenny Ariani melaporkannya atas dugaan penelantaran anak ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Wenny Ariani melaporkan kasus tersebut lantaran dirinya sudah geram karena tidak menemui titik terang.
Suami Citra Kirana diketahui menolak untuk melakukan test DNA.
Baca juga: Wenny Ariani Minta Rezky Aditya Akui Anaknya dan Tuntut Ganti Rugi Rp 17,5 Miliar
Kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa juga mengatakan Rezky Aditya tak punya pilihan lain.
Akibat penolakan ini, Rezky Aditya terancam dijemput paksa oleh pihak berwajib guna mendalami proses penyidikan.
"Saya telah memberikan pilihan sebenarnya kepada terlapor atas sikapnya selama ini.
Mau ini dia melakukan tes DNA secara suka rela melalui PN Tanggerang, atau menyudutkan dirinya pada upaya paksa karena dikepolisian ini upaya paksa itu sangat memungkinkan," kata Rusdianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
"Terlapor ini masih berupaya bersembunyi dibalik 'daun ilalang' artinya dia sudah tidak ada pilihan," tambahnya.
Selain itu, Rusdianto berharap Rezky Aditya akan dijemput paksa apabila suami Citra Kirana itu tetap mangkir dari panggilan kepolisian terkait kasus ini.
"Ya jemput paksa. Saya berharap dijemput siang atau nggak malam hari," ungkapnya.
Lapor Polisi, Wenny Ariani Diperiksa Hingga Malam Hari
Wenny Ariani resmi melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran pidana penelantaran anak pada 18 Agustus 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar.
"Berkaitan hal tersebut kami menerima laporannya pada 18 agustus lalu, kita sudah terima dan saat ini prosesnya sedang berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selata Kompol Achmad Akbar saat ditemui, Senin (6/9/2021).
Ia menyebut laporannya terkait dugaan penelantaran anak oleh Rezky Aditya.