TRIBUNJATENG.COM, PATI – Tak kurang dari 35 orang telah mendaftarkan diri untuk mengadopsi bayi yang ditemukan di bawah jembatan Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.
Saat ini bayi tersebut berada di Puskesmas Cluwak dan dalam kondisi sehat.
Sementara, Polsek Cluwak masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa orang tua kandung bayi tersebut.
”Menunggu hasil penyelidikan. Selanjutnya nanti kami, Forkopimcam, dan Dinas Sosial (Dinsos) Pati mengadakan rapat. Untuk membahas bagaimana nasib bayi tersebut,” kata Kasi Humas Polsek Cluwak, Bripka Danang, Selasa (21/9/2021).
Ia menambahkan, ke-35 orang yang mendaftar untuk mengadopsi si bayi bukan hanya warga desa setempat.
Dari data yang ia peroleh, ada pula warga sekitar Cluwak yang mengajukan diri untuk mengadopsi.
Bahkan juga warga luar daerah.
Sebelumnya diberitakan, warga menemukan bayi baru lahir di bawah jembatan sungai Dukuh Gebang, Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Sabtu (18/9) pukul 09.15.
Saat ditemukan, bayi itu terbungkus karung dan tergeletak di bawah pohon rumbia, perbatasan antara Desa Sumur dan Desa Gerit.
Diduga, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibuang oleh orang tuanya, yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Kasubbag Humas Polres Pati, Iptu Sukarno menjelaskan, bayi ditemukan oleh Tolip (38), warga setempat.
Setelah itu Tolip menyampaikan hal tersebut pada Supeno, tetangganya.
Kemudian Supeno menghubungi anaknya, Kasmani, yang merupakan perangkat desa setempat.
Selanjutnya Kasmani bersama rekan sesama perangkat desa langsung menuju lokasi untuk mengambil bayi tersebut.
"Bayi itu kemudian dibawa ke balai desa dan diserahkan bidan desa. Selanjutnya bayi dibawa ke Puskesmas untuk dirawat," jelas Sukarno.
Dia menambahkan, bayi dengan berat 2,4 kilogram dan panjang 48 sentimeter tersebut dalam keadaan sehat.
Syarat Adopsi
Kepala Dinsos Pati Muhtar menuturkan, pengadopsi akan dipilih sesuai ketentuan.
Ada patokan persyaratan yang harus dipenuhi calon orang tua adopsi, di antaranya, statusnya sudah menikah, usia pernikahan minimal lima tahun, umur paling rendah 30 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki rekam jejak baik, dan membuat surat pernyataan.
”Nanti bersama Polsek kami akan menjaring mereka yang mengajukan permohonan adopsi itu. Tracing awal sudah. Nanti akan kami pilah mana yang terbaik buat si anak," papar dia.
Dia menyebut, saat bayi tersebut ditemukan, pihaknya langsung mendatangi lokasi, kemudian berkoordinasi dengan Puskesmas setempat demi keselamatan bayi tersebut.
Muhtar juga menambahkan, proses seleksi pengadopsi juga dilakukan demi menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
"Antara lain pendidikan dan masa depan anak itu. Saat ini baru langkah awal. Masih tahapan keselamatan bayi sembari menunggu penyelidikan Polsek,” jelas dia.
(mzk)