TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Aneh-aneh saja yang dilakukan pria ini. Beralasan frustasi karena dicerai istri, pria ini nekat mencuri.
Bukan barang berharga yang dicuri, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini mencuri celana dalam.
Aksinya dilakukan di sebuah kos-kosan.
Pria ini nekat mengambil celana dalam penghuni kos sejak Juli 2021.
Kepada polisi, pria ini mengaku asal saja mengambil celana dalam termasuk mengambil celana dalam lelaki.
Ketika ditanya polisi, ia mencuri celana dalam hanya untuk memuaskan hasratnya
Dikutip dari TribunBogor, frustasi diceraikan istri, seorang buruh bangunan nekat mencuri celana dalam penghuni kos-kosan.
Aksinya itu tidak dilakukan satu kali melainkan berulang kali sejak Juli 2021.
Pelaku pun mengaku tak tahu celana dalam yang ia curi mirip siapa.
Celana dalam itu pun kemudian ia gunakan untuk memuaskan hasratnya.
Sialnya, aksi pelaku saat mencuri celana dalam penghuni kos terekam CCTV.
Atas perbuatannya itu, pelaku pun diamankan oleh polisi.
Dilansir dari Tribun-Bali.com, pelaku pencurian celana dalam ini merupakan pria asal Kelurahan Bebalang.
Ia nekat curi celana dalam wanita dari sebuah rumah kos di lingkungan LC Aya, Kelurahan Kawan, Bangli.
Aksinya tersebut terekam kamera CCTV, dan kini ia diamankan ke Polsek Kota Bangli.
Pelaku beraksi diduga dipicu frustasi karena diceraikan sang istri.
Kejadian tersebut berawal dari pemilik kamar kos bernama Linda yang menyadari satu buah celana dalam miliknya telah hilang.
Namun kejadian tersebut tidak hanya berlangsung sekali saja.
Nyatanya celana dalam milik wanita asal Malang, Jawa Timur itu selalu hilang selang satu atau dua pekan.
Hingga pada bulan September 2021, total ada delapan celana dalam miliknya yang hilang, serta satu celana dalam milik suaminya.
Kapolsek Bangli, Kompol I Made Adi Suryawan saat dikonfirmasi Kamis (23/9/2021) membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Diungkapkan jika laporan itu berawal saat pemilik kos meninformasikan ada seorang pria yang mencuri celana dalam dan terekam CCTV.
Rekaman CCTV tersebut menunjukkan bahwa pelaku berperawakan tinggi kurus, menggunakan baju kerah warna hitam dan celana panjang hitam, masuk ke dalam area kos-kosan dan mengambil celana dalam yang sedang dijemur.
“Dari informasi itulah korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Bangli, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Berdasarkan rekaman CCTV ini pula, tim opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui pelaku berinisial Gusti N, asal Banjar Bebalang.
Ia selanjutnya digelandang ke Polsek Bangli untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, pria 43 tahun itu juga mengakui perbuatannya yang telah mencuri celana dalam.
“Pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil celana dalam wanita, dan pelaku menunjukkan celana dalam hasil curiannya yang disimpan di dalam lemari kamarnya,” ucap Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku melancarkan aksinya dari bulan Juli, dan hanya di satu rumah kos.
Pelaku juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik celana dalam tersebut.
Ia mengambil celana dalam tersebut dengan mudah, meningat lokasi kamar pemilik celana dalam itu berada di pojok dekat pintu masuk
“Karena lokasi rumah kos itu ada di pinggir jalan, dan pelaku merupakan buruh serabutan bangunan.
Mungkin kebetulan saat melintas, pelaku melihat dari jalan ada jemuran daleman wanita.
"Akhirnya timbul niat pelaku mengambil celana dalam itu pada malam hari,” ungkapnya.
Pelaku sebelumnya pernah menikah namun bercerai sejak dua tahun lalu.
Menurut Kapolsek, diduga pelaku mencuri celana dalam wanita untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Karena ada indikasi pelaku mengalami tekanan mental, Kapolsek mengatakan tindak lanjut dari kejadian ini pihaknya berencana akan memeriksakan pelaku ke RSJ Bali.
“Kita maunya perdalam dengan pemeriksaan dari psikeater. Memang kejadian ini termasuk tindak pidana, karena termasuk pencurian.
Namun kalau kita melihat dari nilai barangnya, serta motif yang dilakukan itu, tentunya tujuan pelaku hanya untuk mencari inspirasi saja (fantasi seksual), bukan untuk hal lain dalam artian ilmu hitam atau sebagainya.
Terlebih korban juga tidak keberatan.
"Maka dari itu kasus ini akan kita arahkan ke restorative justice , artinya kita selesaikan secara musyawarah,” tandasnya.(*)