Kalau SIM, STNK, lengkap.
Saya cuma bilang, 'Bu, lain kali jangan diulangi lagi, lampu merah ngeri kalau diterobos'," papar FA.
Dia menambahkan, pada 19 September 2021, pihaknya memang tidak menggelar razia.
RNA diberhentikan lantaran memang menerobos lampus merah.
"Enggak, bukan (operasi razia).
Yang melanggar lampu merah saja ditilang," sebutnya.
Untuk diketahui, peristiwa yang menimpa RNA viral setelah diunggah ke Twitter pada 24 September 2021.
Kemudian, dia dipanggil untuk dimintai keterangan ke Mapolresta Tangerang Kota, Kota Tangerang, pada 29 September 2021.
RNA menuntut FA untuk membuat video klarifikasi permintaan maaf.
Namun, untuk membuat video itu, FA harus mendapatkan perizinan terlebih dahulu dari atasannya.
Hasil pemeriksaan, imbuh dia, kasus tersebut kemungkinan bakal diseret hingga ke pengadilan.
Katanya, hal yang akan disidangkan adalah soal etika FA.
Akan tetapi, kelanjutan soal persidangan itu bakal bergantung terhadap pemeriksaan polisi terhadap FA.
Kronologi dikirimi pesan
Peristiwa tidak menyenangkan itu bermula saat RNA mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman.