Berita Regional

Pemuda Ini Mengaku Cabuli Bocah 11 Tahun sebagai Syarat Dapatkan Ilmu Kebal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Perbuatan bejat pelaku dilaporkan oleh ayah korban dengan LP/134/IX/2021/SAT RESKRIM RES.LOTARA/NTB 30 September Tahun 2021.

Tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan ke rumah SI.

SI yang mengetahui kedatangan petugas lalu melarikan diri.

"Tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang mau mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok dan mengamankan pelaku," terang Made Sukadana.

Hasil interogasi awal, pelaku berdalih melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun tersebut untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh.

"Pelaku mengaku bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," sebut Made.

Akibat perbuatannya, SI terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berdalih Pelajari Ilmu Kebal, Pemuda di Lombok Cabuli Bocah 11 Tahun"

Baca juga: Pembunuhan Bos Besi Tua di Riau: Korban Dikubur lalu Mobil Ditenggelamkan, Uang Ratusan Juta Digasak

Berita Terkini