Berita Regional

Sekelompok Anak Muda Rampok dan Lukai Teman, Pelaku Sempat Lepaskan Tembakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Korban lalu membuat laporan di Polsek SU I, " jelasnya.

Kepada polisi salah satu tersangka, Rian mengaku uang penjualan handphone korban didapat Rp 350 ribu.

Kelimanya membagi rata uang tersebut dan dipakai untuk membeli miras.

"Uangnya mereka belikan miras."

"Tersangka kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun, " tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Pemuda di Palembang Tega Rampok Teman Sendiri, Pelaku Jual HP Korban untuk Pesta Miras

Baca juga: Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Retensi saat Berupaya Selamatkan Sang Adik

Berita Terkini