TRIBUNJATENG.COM - Di Surabaya, Jawa Timur, seorang pria bernama Usman Efendi (38) harus berurusan dengan polisi.
Usman Efendi ditangkap setelah menganiaya kakak beradik asal Kediri.
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku menagih utang kepada korban di depan banyak orang.
Baca juga: Gelandangan Bunuh Anak Pengusaha Besi karena Dendam Pernah Ditendang
Korban yang tersinggung kemudian mendatangi pelaku.
Mereka sempat terlibat perkelahian.
Pelaku yang babak belur kemudian melawan dengan mengambil senjata tajam.
Kedua korbannya yakni Wawan dan Firman.
Untungnya, kedua korban cepat ditolong untuk memperoleh penanganan medis di IGD RSAL dr Ramelan, Surabaya.
Usut punya usut, pertengkaran ketiga orang tersebut lantaran kakak beradik tersinggung akibat ditagih utang oleh Usman di depan banyak orang.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya Iptu Marji Wibowo mengungkapkan, percekcokan diantar kedua belah pihak itu, bermula dari perasaan tersinggung dialami oleh kedua orang kakak beradik, Wawan dan Firman.
Beberapa hari sebelum insiden berdarah pada Kamis (23/9/2021) itu.
Usman sempat menghampiri oleh Wawan dan Firman untuk menagih utang pribadi.
Hanya saja, ungkap Marji, cara Usman menagih persoalan utang terhadap kedua kakak beradik itu, terbilang salah.
Usman menagih utang kepada Wawan dan Firman, di hadapan orang banyak, seraya mengolok-olok pribadi kedua kakak beradik itu.
Lantaran tersinggung ditagih utang dengan cara semacam itu, apalagi di depan banyak orang, membuat kakak beradik Wawan dan Firman itu, naik pitam dan kalap.
"Usman menagih hutang korban di depan orang banyak.
Sehingga korban kakak adik marah.
Iya tersinggung," katanya saat dihubungi TribunJatim.com (grup surya.co.id), Minggu (3/10/2021).
Keduanya, Wawan dan Firman lantas mendatangi Usman di kediamannya di Jalan Dinoyo Tenun 109, Tegalsari, Surabaya.
Marji menerangkan, mereka datang dengan membawa dua benda yang digunakan sebagai senjata tumpul, yakni tongkat stik golf dan kayu balok.
Perkelahian di antara kedua belah pihak pun tak dapat terhindarkan.
Usman babak belur, akibat dikeroyok dua kakak beradik itu menggunakan senjata tumpul yang mereka bawa.
"Langsung memukul Usman yang berada di atas motor berkali-kali hingga tergeletak dan tersungkur di jalan," jelasnya.
Lantaran tak terima dihajar habis-habisan, Marji mengungkapkan, hal itu membuat Usman makin kalap melakukan perlawanan.
Dengan kondisi gontai akibat luka lebam di sekujur tubuhnya, Usman berlari ke dalam rumah mengambil sebilah senjata tajam (sajam) celurit untuk melakukan perlawanan.
Tak pelak, kedua kakak beradik itu tumbang dalam kemelut pertarungan itu.
Firman mengalami luka sobek di bagian tangan kanan dan kepala.
Sedangkan Wawan mengalami luka sobek tangan kiri.
"Korban dilarikan ke RSAL, dan pelaku kami amankan di Polsek Tegalsari," ungkapnya.
Di singgung mengenai persoalan utang piutang yang terjadi di antara kedua belah pihak. Marji mengungkapkan, persoalan utang yang dimaksud bersifat pribadi.
"Utang pribadi (diantara keduanya)," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Usman terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat.
Ancaman hukuman pidana penjara, paling lama lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Pria Aniaya Kakak Beradik, Berawal Korban Tersinggung Ditagih Utang di Depan Banyak Orang
Baca juga: Sopir Taksi Bakar Garasi Berisi 31 Mobil, Perusahaan Rugi Rp 3,2 Miliar