TRIBUNJATENG.COM - Suapaya terhindar dari belitan pinjol legal, sebaiknya teliti sulu sebelum meinjam.
Berikut pinjol yang terdaftar dan berizin OJK pada Oktober 2021 serta tips untuk menghindari pinjol ilegal.
Dikutip dari ojk.go.id, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, diantaranya yaitu:
1. Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistme Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
2. Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen yang dimaksud.
Berikut perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK.
Berizin dan Terdaftar OJK:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL