PPKM Level 3

PPKM Level 3 Diberlakukan, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan saat PPKM level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah, Selasa (10/8/2021). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 namun dengan beberapa kelonggaran di antaranya mal boleh buka kembali di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan 25 persen pengunjung dan wajib menunjukan sertifikat vaksin serta tempat ibadah diperbolehkan kembali melakukan kegiatan keagamaan.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - PPKM Level 3 akan diterapkan pemerintah untuk mencegah mobilisasi dan menekan lonjakan kasus baru Covid-19.

PPKM Level 3 bakal diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang.

Direncanakan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut diungkaokan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru, secara online atau daring, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir dalam siaran persnya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan begitu, kata Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Selambat-lambatnya, Inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.

Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," katanya.

Sementara itu, tambah Muhadjir, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Baca juga: Prabowo Subianto Diminta Pecat Fadli Zon

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Kamis 18 November 2021

Baca juga: Penggunaan Masker Bisa Picu Tumbuhnya Jerawat, Simak Penjelasan Dokter Kulit

Baca juga: Conte Butuh Tiga Pemain Ini Untuk Ubah Tottenham Jadi Sesukses Chelsea dan Inter Milan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?

Berita Terkini