Berita Solo
Polresta Solo Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Anak dengan Pengaruh Minuman Keras
Polresta Solo ungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah pengaruh minuman beralkohol yang terjadi pada September 2021 lalu
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo ungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah pengaruh minuman beralkohol yang terjadi pada September 2021 lalu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan tersangka mencabuli karyawannya sendiri.
Diketahui tersangka adalah Handi Dwi Cahyono atau HDC yang merupakan warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo.
Sementara, korban berinisial VDA yang ketika dicabuli oleh tersangka yang merupakan bosnya sendiri masih berusia 17 tahun atau dalam kategori anak.
Bila menilik hubungan kerja antara HDC dan VDA ada relasi kuasa yang timpang yakni subordinasi tersangka sebagai bos dan korban sebagai karyawan.
"Kejadian bermula Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 22.30 WIB, di salah satu cafe di Laweyan Solo. Tersangka menawarkan diri untuk mengantarkan korban untuk pulang ke rumahnya," ucap Ade, Rabu (24/11/2021).
Lalu, lanjut Ade, keduanya mampir di cafe tersebut. Di situ lah kemudian tersangka dengan janji untuk mengatasi masalah keuangan korban termasuk terkait dengan sekolah.
"Kemudian tersangka menawarkan minum-minuman keras kepada korbannya. Lalu, Minggu (19/9/2021) pukul 00.30 WIB pada saat tersangka hendak mengantar korban pulang ke rumahnya, di situlah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di mobil tersangka," jelasnya.
Ade menjelaskan, awal pertemuan tersangka dengan korban diawali ketika di bulan Juni 2021 saat VDA diterima sebagai karyawan yang dipimpin oleh tersangka.
"Pada bulan itu intens komunikasi antar tersangka dan korban dengan janji-janji untuk mengatasi masalah keuangan masalah sekolah," terangnya.
Terhadap kasus tersebut, Polresta Solo mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian, termasuk pakaian yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya.
"Berikut 1 unit mobil BMW milik tersangka. Termasuka kami sita juga beberapa dokumen elektronik barang bukti elektronik dan dokumen lain yang terkait," jelasnya.
Selain itu, ungkap Ade, beberapa botol minuman keras yang diduga diminum oleh korban maupun tersangka sesaat sebelum terjadinya tindak pidana pencabulan.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Selain itu juga Pasal 89 ayat (2) jo p Pasal 76J ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak