Berita Solo
Polresta Solo Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Anak dengan Pengaruh Minuman Keras
Polresta Solo ungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah pengaruh minuman beralkohol yang terjadi pada September 2021 lalu
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Catur waskito Edy
"Pada Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Untuk Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta," tandasnya. (*)
Baca juga: Seorang Wanita Bercucuran Darah di ATM, Dianiaya Suami yang Tak Terima Diajak Cerai
Baca juga: Tingkatkan IPM dan Tekan Angka Stunting di Batang, Pendamping Desa Diminta Berdayakan Kader Setempat
Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Rabu 24 November 2021
Baca juga: Bupati Tatto Pimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022