Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Polresta Solo Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Anak dengan Pengaruh Minuman Keras 

Polresta Solo ungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah pengaruh minuman beralkohol yang terjadi pada September 2021 lalu

"Pada Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya. 

Untuk Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Pasal 89 ayat (2) Jo. pasal 76J ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta," tandasnya. (*)

Baca juga: Seorang Wanita Bercucuran Darah di ATM, Dianiaya Suami yang Tak Terima Diajak Cerai

Baca juga: Tingkatkan IPM dan Tekan Angka Stunting di Batang, Pendamping Desa Diminta Berdayakan Kader Setempat

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Rabu 24 November 2021

Baca juga: Bupati Tatto Pimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved