Berita Semarang

DPRD Kota Semarang Dorong Pendapatan Pemkot Bisa Capai 90 Persen dari Target

Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim (baju putih) memberikan hadiah kepada camat sebagai perwakilan pemenang undian PBB, di Hotel Tentrem, Selasa (30/11/2021).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mendorong Pemerintah Kota Semarang bisa mengoptimalkan pendapatan hingga akhir tahun nanti. 

Hingga saat ini, realisasi pendapatan Pemerintah Kota Semarang mencapai 77 persen dari target.

Dewan ingin realisasi setidaknya bisa mencapai 90 persen hingga akhir tahun nanti. 

"Ini harus didorong paling tidak 90 persen. Memang, ada penyebab tidak tercapai, misalnya pajak restoran, perhotelan, atau kos. Ini dampak pandemi," ujar Mualim, Selasa (30/11/2021). 

Baca juga: Janjikan Diamond Free Fire Gratis, Predator Seksual Minta Belasan Bocil Kirim Foto dan Video Porno

Baca juga: Ada Temuan Balok Kayu di Kali Semarang, Bagian dari Sejarah dan Peradaban Kota Lama?

Baca juga: Terus Persiapkan Muktamar Ke-34 NU di Lampung, KH Said Aqil Siradj: Waktunya Bisa Maju atau Mundur

Menurutnya, setelah Kota Semarang masuk PPKM level 1, aktivitas masyarakat sudah mulai kembali bergeliat.

Okupansi hotel mulai naik.

Begitu pula aktivitas di sektor lainnya.

Hal ini harus dimanfaatkan oleh Bapenda Kota Semarang untuk menggenjot pendapatan.

Sehingga, pendapatan bisa mencapai target atau setidaknya 90 persen dari target yang ditetapkan. 

Sebelum kebijakan PPKM Level 3 diterapkan kembali dalam rangka libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), politisi Partai Gerindra tersebut berharap Pemerintah Kota Semarang sudah bisa memenuhi pendapatan.

Artinya, masih ada waktu sekitar satu bulan untuk menambah pendapatan.

Baca juga: Video Xenia Tabrak Sejumlah Motor di Semarang, 1 Orang Meninggal

Baca juga: Hartopo‎ Optimalkan Serapan DBHCHT 2021 Pada Penghujung Tahun

Rangsangan atau stimulus harus tetap diberikan. Piutang pajak yang belum terbayarkan bisa segera ditarik. 

"Beri kompensasi atau keringanan. Jadi ada beberapa pola yang sifatnya memberi dorongan kepada wajib pajak, misalnya tidak memberlakukan denda atau memberi potongan," terangnya. (*) 

Berita Terkini