TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal mengoptimalkan penyerapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.
Penyerapan anggarannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206 yang mengalokasikan anggaran kesehatan 25 persen, penegakan hukum 25 persen dan kesejahteraan masyarakat 50 persen dapat dijalankan seluruhnya.
Menurut Bupati Kudus, HM Hartopo memastikan anggaran DBHCHT dapat terserap secara optimal lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Karena PMK 206 ini memang penyerapannya tidak boleh untuk infrastruktur. Tapi tetap kami serap optimal tahun ini," ujarnya.
Satu di antaranya yang akan dipastikan tetap berjalan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 41 miliar.
BLT yang semula direncanakan digeser untuk sektor kesehatan, harus tetap dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh rokok.
Pihaknya memastikan, dalam waktu dekat BLT dapat segera dicairkan sebelum berganti tahun.
"Tahun ini kami pastikan BLT bisa dicairkan karena sudah dialokasikan dalam Perkada," kata dia.
Rencananya pemberian BLT itu juga akan dibantu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang diusulkan sebanyak 25 ribu orang.
"BLT dari provinsi ini masih menunggu," kata dia.
Selain mengoptimalkan serapan anggaran cukai untuk BLT, pihaknya juga fokus pada pengadaan alat kesehatan transcortical magnetic stimulation (TMS).
Dia menjelaskan, alat kesehatan TMS itu sudah dilakukan uji coba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus.
"TMS kemarin sudah berlangsung dan ini masih proses. Rencana tahun ini berjalan," jelas dia.
Sejumlah alokasi anggaran DBHCHT 2021 diharapkan bisa berjalan sesuai mandatori dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono memastikan seluruh alokasi anggaran DBHCHT yang diusulkan melalui APBD perubahan 2021 masuk penjabaran bupati dalam Perkada.
"Karena itu mandatori dari pemerintah pusat, makanya semua alokasinya masuk dalam Perkada,"ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Agung Dwi Hartanto menyampaikan, masih menunggu data pencairan BLT yang dibantu dari alokasi DBHCHT Pemprov Jawa Tengah.
"Yang diusulkan sebanyak 25 ribu ke Pemprov Jateng. Tapi berapa yang disetujui kami belum mengetahui," ujar dia.
Menurutnya, jumlah nominal yang diberikan Pemkab Kudus sebesar Rp 300 ribu.
Rencananya pemberian BLT itu untuk dua bulan yakni bulan November dan Desember 2021.
"Masing-masing buruh rokok akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan," ujar dia.
Untuk kriteria penerima, Agung menjelaskan secara persyaratan sama antara Pemkab Kudus maupu Pemrov Jateng.
Penerima BLT buruh rokok boleh terdaftar di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) ataupun tidak.
Ketika tidak terdaftar di DTKS, sepanjang memenuhi persyaratan lain seperti berdomisili di Kudus dan memiliki surat keterangan diusulkan sebagai penerima dari dinas setempat, maka tetap bisa menerima BLT.
Terkait buruh yang diusulkan kepada Pemrov Jateng kriterianya, kata Agung, yaitu buruh rokok yang bekerja di Kudus.
"Yang diusulkan ke provinsi itu buruh yang ber KTP luar Kudus dan KTP Kudus," jelas dia. (raf)