Tersangka bisa menyetubuhi korban, karena mengancam tidak akan mengurusi, memberi uang jajan, dan membiayai sekolah korban, sehingga korban menuruti keinginan ayah tirinya dan tidak menceritakan apa yang dilaminya ke orang lain termasuk sang ibu.
"Sebelumnya pelapor (sang istri) dan kakak kandung korban sudah menanyakan langsung kepada tersangka atas perbuatannya tersebut. Namun tersangka hanya diam dan malah pergi dari rumah. Sementara untuk pasal yang kami gunakan yaitu pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara, tersangka pencabulan, Dedy, mengaku ia melancarkan aksinya saat sang istri sedang di kebun.
Saat situasi sepi, Dedy kemudian merayu anak tirinya dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Bahkan dengan santainya tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak tirinya sampai tujuh kali.
"Saat melakukan saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya melakukan. Saya tergoda, padahal saya sama istri juga sering melakukan, ya tergoda saja," tandasnya. (dta)