Berita Viral
Terungkap saat Rekonstruksi, Sebelum Tewas Sarah Sempat Dicekoki Air Keras oleh Suaminya
Ingat kasus kematian Sarah. wanita muda yang tewas disiram air keras? Begini perkembangan kasusnya
TRIBUNJATENG.COM - Ingat kasus kematian Sarah. wanita muda yang tewas disiram air keras?
Begini perkembangan kasusnya.

Pihak kepolisian baru saja selesai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial AL (49) yang tega membunuh istrinya sendiri Sarah (21) yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat.
Rekonstruksi yang dilakukan pada Jumat (3/12/2021), terdiri dari total 42 adegan.
Baca juga: Masyarakat Beranggapan Mending Diviralkan Timbang Lapor Polisi, Kapolri: Banyak yang Harus Dibenahi
Baca juga: Tangis Rodiah yang Dilaporkan 5 Anaknya ke Polisi Perkara Warisan: Rumah Ibu Ditimpukin
Satu dari puluhan adegan itu menampilkan bagaimana AL menyiram air keras ke arah mulut Sarah.
Dikutip dari TribunJabar.id, rekonstruksi dilakukan secara tertutup di Mapolres Cianjur.
"Hasil rekonstruksi dari awal ada 29 adegan dikembangkan menjadi 42 adegan, mulai dari tersangka membeli air keras sampai melakukan tindak pidana
diakhiri dengan tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Jumat (3/12/2021).
Dalam rekonstruksi yang dilakukan, korban diikat lalu diletakkan di bawah, sedangkan tersangka dalam posisi berdiri.
"Kemungkinan terminum karena disiramkan dari atas mengarah juga ke mulut korban," ujar AKBP Doni.
Terkait hasil forensik, pihak kepolisian mengatakan dalam waktu dekat akan muncul hasil forensik mengenai kerusakan dalam tubuh korban.
"Motifnya masih sakit hati, namun hari ini kami fokus kepada adegan ulang urutan tersangka melakukan penganiayaan," kata AKBP Doni.
Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan, diduga pelaku telah merencanakan aksi penyiraman air keras itu, mulai dari membeli air keras, hingga membekap korban pakai lakban.
"Tadi dilihat dalam reka adegan ulang, posisi korban setengah berdiri saat disiram air keras satu liter hingga menyebabkan luka bakar 80 persen," kata AKBP Doni.
Tersangka dijerat tiga pasal, yakni Pasal 334, 354, dan 358 dengan ancaman seumur hidup sampai pidana mati.