TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang mendorong para pelaku usaha di wilayahnya untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara periodik.
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Aturan tersebut diatur dalam Pasal 5 huruf c Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang hak, kewajiban dan juga tanggung jawab dari pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Magelang, Muchamad Abdul Azis, mengatakan bahwa pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM secara berkala meliputi, pelaku usaha kecil dengan nilai investasi Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar dan harus disampaikan setiap 6 bulan sekali.
"Lalu, pelaku usaha skala menengah dengan nilai investasi Rp 5-10 miliar. Serta, pelaku usaha skala besar dengan nilai investasi di atas Rp 10 miliar yang wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan sekali," terangnya, Selasa (07/12/2021).
Ia menambahkan, manfaat yang akan didapatkan bagi pelaku usaha yang sudah menyampaikam LKPM yakni, sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha maupun, sebagai fasilitasi jika ada kendala atau hambatan yang dihadapi perusahaan.
"Selain itu, manfaat lainnya yang didapat pelaku usaha yakni, untuk mengetahui seberapa jauh antara investasi yang direncanakan dengan realisasi yang sesungguhnya,"terangnya.
Lalu, menyelesaikan persoalan yang dihadapi para investor baik pada saat persiapan, pelaksanaan pembangunan ataupun pada saat sudah operasional.
Serta masukan untuk menyusun kebijakan dan arah pembangunan di bidang investasi.
Di samping itu, dengan menyampaikan LKPM secara berkala akan memudahkan bagi pemerintah untuk memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal Serta, informasi mengenai permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan.
"Dengan, penyampaian LKPM secara tertib akan memudahkan kami memetakan perkembangan maupun permasalahan yang dihadapi perusahaan. Sehingga, pendampingan, pemantauan, hingga pengawasan dapat tepat sasaran,"ujarnya.
Berdasarkan pendataan DPMPTSP Kota Magelang perusahaan yang menyampaikan LKPM secara berkala mencapai 5048 perusahaan. Nilai realisasi investasi di Kota Magelang pada tahun 2021 terus mengalami peningkatan, sampai dengan triwulan II sudah mencapai 76,9 persen dari target sebesar Rp 80 miliar.
Sebelumnya pada 2020, hanya bisa mencapai target sebesar 51 persen dari target nasional sebesar Rp 90 miliar.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban dalam penyampaian LKPM tersebut. Kami harap perusahaan yang belum menyampaikan laporan kegiatan penanaman modalnya untuk segera melakukan hal serupa demi mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di Kota Magelang,"tambahnya. (*)