"Ada beberapa yang memang takut untuk menyampaikan, dalam arti ketika ditanya harus betul-betul didampingi orangtua," kata Rifeld.
Secara umum, kata dia, kondisi fisik para korban terlihat baik-baik saja.
"Hanya ketika ditanya memang agak kesulitan menyampaikan," ujar Rifeld. Untuk menghilangkan trauma para korban, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cilacap terus melakukan pendampingan psikologis.
Pendampingan tersebut juga melibatkan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.
3. Pengakuan pelaku
MAYH mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan hasrat seksual ketika melihat anak-anak.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka di hadapan awak media, saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021).
Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.
Dia meminta maaf kepada para korban.
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar tersangka.
4. Modus merayu dengan nilai bagus
Untuk memuluskan aksinya, tersangka merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming akan diberi nilai yang bagus.
"Saat jam istirahat korban diminta tetap di dalam kelas. Tersangka kemudian melakukan perbuatan itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama," kata Rifeld.
Terkait alasan hasrat seksual, menurut Rifeld, tersangka sebenarnya telah berkeluarga dan memiliki anak.
Sementara itu, ketika ditanya wartawan, tersangka mengelak mengiming-imingi korban akan memberi nilai bagus.