TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kisah seorang mahasiswi yang dipaksa berhubungan badan oleh dosen di Semarang dibeberkan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM).
Pendamping korban, Citra Ayu Kurniawati menyebut mahasiswi tersebut berasal dari kampus swasta di Kota Semarang.
Dia dipaksa oleh dosennya untuk berhubungah badan, dengan ancaman pemberian nilai buruk.
Dengan kuasa itu dosen kampus swasta itu melecehkan mahasiswinya dalam kurun waktu setahun terakhir.
Baca juga: Seorang Dosen di Semarang Paksa Mahasiswi Berhubungan Badan, Diancam Pakai Nilai
Baca juga: Brian Ferreira Resmi Dilepas PSIS Semarang, Flavio Beck Dikontrak 1,5 Musim
Baca juga: Hotline Semarang : Halo BPN Kenapa Berkas Pengukuran Tanah Lama Jadinya?
Setelah kasus tersebut terbongkar, pihak kampus mengeluarkan dosen yang bersangkutan.
Sementara korban fokus pemulihan psikilogis karena masih trauma.
Pendamping korban dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Citra Ayu Kurniawati, mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan seksual sejak setahun terakhir.
Menurutnya pelaku sudah berkeluarga dan memiliki istri.
Ia mengenal korban setelah mengajar korban saat semester tiga.
Setelah itu pelaku kerap mengirim pesan ke korban.
"Awalnya, pelaku dosen yang mengampu korban di semester 3, kemudian pelaku sering DM korban hingga berlanjut ke WA," kata Citra, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Tak hanya mengirim pesan.
Pelaku juga sering mengajak korban kencan dan membelikan tiket perjalanan.
Pelaku juga kerap mengajak korban menonton bioskop hingga merayunya dengan barang-barang mewah.
Awalnya, korban menolak ajakan pelaku.
Namun, pelaku selalu melakukan bujuk rayu kepada korban.
"Tadinya sebatas mahasiswa dan dosen, tapi lama kelamaan dengan modus yang digunakan pelaku, korban menjalin relasi pacaran dengan pelaku," ungkap Citra.
Namun saat pacaran, korban dipaksa untuk melakukan hubungan seksual antara tahun 2020 hingga 2021.
Saat itu korban diancam akan mendapatkan nilai jelek jika tak mau menuruti permintaan pelaku.
Ia terus dipaksa untuk memuaskan nafsu bejat pelaku.
Korban pun menyadari dan ingin keluar dari hubungan gelap tersebut.
"Korban diancam hingga mendatangi kosan korban."
"Korban pun ingin mengakhiri hubungannya dengan pelaku," ujar dia.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kampus hingga pelaku dicopot dari jabatannya dan dikeluarkan dari kampus tempatnya mengajar.
"Ini jadi praktik baik pihak kampus ya karena setelah kejadian ini kampus langsung mengeluarkan pelaku, sehingga saat ini pelaku sudah tidak menjabat sebagai dosen lagi," ujar dia.
Menurutnya, korban saat ini masih mengalami trauma.
"Dari hasil konseling kebutuhan korban saat ini hanya pemulihan psikologis dan shelter untuk jauh dari pelaku," ujar dia.
Baca juga: Menko Airlangga: Kemiskinan Ekstrem Ditargetkan Turun 3-3,5 Persen Tahun 2022
Baca juga: Gadaikan Emas Palsu, Pasutri Langkat Rugikan Negara hingga Rp2,3 Miliar
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 2021 Hari Ini, Madura United Vs Borneo FC
Pihaknya berharap kepada pemerintah agar segera mengesahkan RUU TPKS untuk melindungi korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan menghukum pelaku seadil-adilnya.
LRC-KJHAM mencatat ada 80 kasus kekerasan perempuan dengan jumlah korban sebanyak 120 orang selama tahun 2021.
Dari jumlah korban tersebut, ada 84 orang menjadi korban pelecehan seksual. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Mahasiswi Dipaksa Berhubungan Badan oleh Dosen, Ancam Nilai Jelek, Kini Pelaku Dikeluarkan dari Kampus"