Berita Regional
Gadaikan Emas Palsu, Pasutri Langkat Rugikan Negara hingga Rp2,3 Miliar
Di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sepasang suami istri merugikan negara hingga miliaran rupiah.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sepasang suami istri merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Mereka adalah Syafda Ridha Syukurillah dan Devi Andria Sari.
Modus yang digunakan keduanya adalah menggadaikan emas palsu ke PT Pegadaian Perdamaian Stabat.
Baca juga: Perampok Bersenjata Api Beraksi di Pegadaian Jagakarsa, 3 Karyawati Disekap di Toilet
Keduanya melakukan tindakan ini lantaran membutuhkan modal untuk membuka usaha.
Saat ini, kasus yang membelit pasutri ini sudah naik ke meja persidangan.
Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/12/2021) dengan menghadirkan empat orang saksi yang tiga di antaranya yakni pekerja kedua terdakwa.
Para pekerja di rumah terdakwa korupsi Rp2,39 miliar di PT Pegadaian Perdamaian Stabat mengaku tidak tahu bahwa kartu identitas mereka dipakai untuk pengurusan gadai emas palsu oleh terdakwa.
Devi Andria Sari yang menjadi terdakwa pada kasus ini pernah bekerja di Pegadaian Perdamaian Stabat dan suaminya Syafda Ridha Syukurillah diduga bersekongkol menggasak uang dengan modus itu dari tahun 2019 sampai tahun 2021.
Saksi Wildan yang merupakan tukang pembuat kandang ayam terdakwa mengaku disuruh terdakwa Syafda menggadaikan perhiasan berupa gelang ke Pegadaian Perdamaian Stabat sebanyak dua kali.
"Disuruh gadai oleh Bang Syafda.
Katanya, jumpa petugas security dan kasih aja KTP (saya).
Ada dua kali disuruh," katanya kepada jaksa.
Terdakwa mengaku sempat menaruh curiga sebab terdakwa juga pernah meminjam KTP-nya dengan alasan tak jelas.
Namun ia mengaku tidak berani menolak karena perintah atasan.
"Saya curiganya sewaktu yang ketiga kali, saya pikir kok sering kali (gadai).