SARA

Ustaz Yahya Waloni Minta Maaf Niatnya Ejek Agama Lain Cuma Bercanda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yahya Waloni

TRIBUNJATENG.COM - Ustaz Yahya Waloni minta maaf.

Dia berujar niatnya mengejek agama lain semata hanya untuk bahan canda.

Permintaan maaf itu disampaikan dalam sidang kasus ujaran kebencian dan SARA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Desember 2021.

"Hanya sebagai candaan, ternyata sata terlampau kasar. Saya mohon maaf," kata dia.

Dia menjelaskan ujaran kebencian dan SARA itu memang disampaikan dalam ceramahnya.

Salah satunya adalah memlesetkan kata-kata Roh Kudus.

Hal tersebut disadari Ustaz Yahya Waloni sebagai hal yang keliru.

Setelah menyampaikan permintaan maaf, Yahya Waloni pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya.

Pada dasarnya dia siap bertanggungjawab.

Ceramah Yahya Waloni disiarkan secara langsung dari sebuah masjid.

Namun siaran langsung itu tanpa sepengetahuan Yahya Waloni.

Dia pun dengan bebas berekspresi dengan menjelekkan agama lain.

Beberapa kata-kata dalam agama lain diplesetkan agar menjadi bahan candaan.

Siaran langsung itu ditonton banyak orang.

Tak sedikit yang menerima ceramah Yahya Waloni dengan cara menjelekkan agama lain.

Pun demikian Yahya Waloni sadar dirinya direkam.

Namun rekaman itu dikiranya hanya sebagai dokumentasi acara.

Ustaz Yahya Waloni pun terancam hukuman pidana penjara 4-6 tahun.

Dia didakwa terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum (JPU).

Yahya Waloni didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara), atau kedua didakwa Pasal 156a KUHP (ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, atau Ketiga Pasal 156 KUHP (ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara).

(*)

Berita Terkini