(5) Perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro;
(6) Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
(7) Penanggulangan Penyakit Menular;
(8) Pesantren.
Selanjutnya Raperda kumulatif terbuka,
(1) Akibat Putusan Mahkamah Agung;
(2) Penataan Kecamatan/ Penataan Desa;
(3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan rasa terimakasihnya atas telah dilakukannya persetujuan bersama dua Raperda tersebut.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas penyampaian Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,” ungkapnya.
Dengan telah dilakukan persetujuan bersama dua tersebut, Bupati berharap nantinya tahapan-tahapan selanjutnya juga dapat berlangsung lancar.
Sehingga nantinya dapat segera dijadikan landasan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas.
Dengan disahkannya kedua rancangan peraturan daerah ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kabupaten Blora agar lebih maju dan lebih baik.
“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik," terangnya.
Disampaikannya, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini menjadi sebuah harmonisasi keselarasan peraturan yang disesuaikan dengan muatan lokal, mengikuti praktik pengelolaan keuangan daerah yang terus disesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dinamis.