Berita Viral

Mobilnya Menyerempet Motor Parkir di Minimarket, Pengendara Land Cruiser Justru Pukuli Pemilik Motor

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah insiden di mana pengendara mobil main pukul pemilik motor yang parkir di Medan, Sumatera Utara (16/12/2021).

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Arogansi pengendara mobil besar kembali terekam kamera.

Kali ini Pengemudi Toyota Land Cruiser Prado memukul pengendara motor setelah menyenggol kendaraannya yang terparkir di sebuah minimarket.

Video peristiwa itu terekam CCTV dan beredar luas di media sosial.

Baca juga: Viral Bapak-bapak Pukul Pemuda di Minimarket Medan, yang Bisa Temukan Pelaku Akan Dapat Bayaran

Baca juga: Viral Proses Pembuatan Tempe Diinjak-injak Bikin Netizen Ngilu

Baca juga: Video Viral Karyawati Koperasi Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan dari Nasabah

Kabarnya, insiden ini terjadi pada 16 Desember 2021 di Medan, Sumatera Utara.

Terekam dalam video yang diunggah akun @dashcamindonesia (23/12/2021), awalnya sebuah motor Suzuki Smash telah parkir di depan mini market.

Tak lama berselang, SUV Toyota Land Cruiser Prado masuk dan menyenggol sedikit motor tersebut.

Syukur motor tidak sampai terjatuh.

Namun ketika pemilik motor meminta mobil untuk mundur, pengemudi Prado tidak terima.

Ia malah memukul pemilik motor, sampai dileraikan petugas mini market.

“Informasi yang beredar Pengendara Roda 4 tidak terima kendaraanya untuk mundur agar kendaraan Roda 2 bisa keluar."

"Terlihat jelas dari cctv Mobil yang masuk menyengol sepeda motor yang parkir,” tulis caption video tersebut.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, sebaiknya pengguna jalan menghindari situasi yang dapat menimbulkan emosi di jalan raya.

“Pertimbangkan bila melakukan tindakan agresif, apa akibatnya bila berurusan dengan hukum,” ujar Sony, kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tindakan yang ditunjukkan pengemudi mobil bisa dikenakan sejumlah pasal pidana.

Menurutnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, ringan, sedang atau berat akan diproses dengan acara peradilan pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU 22/2009).

Halaman
12

Berita Terkini