Berita Kriminal

3 Prajurit TNI AD yang Tabrak dan Buang Sejoli Nagrek di Serayu Langsung Dipecat Jenderal Andika

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. (ISTIMEWA)

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.

Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5 SD Halaman 129 dan 130 Subtema 3 Pembelajaran 6 Penyebeb Bencana Banjir

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Sabtu 25 Desember 2021

Baca juga: Perasaan Pemain Singapura Kelahiran Surabaya saat Harus Menyingkirkan Indonesia di Piala AFF

Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Pukuli Pengendara Motor di Minimarket Tersangka, Kini Jadi Buron

Baca juga: Buffon Sebut Juventus Kehilangan Jatidirinya Gara-gara Cristiano Ronaldo, Bonucci Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Daftar Kata-kata Ucapan Selamat Natal untuk Kolega Hingga Update Status Facebook atau Whatsapp

Beberapa hari kemudian, jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.

Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima Andika Perintahkan 3 Prajurit TNI AD Penabrak Handi-Salsabila Dipecat"

Berita Terkini