Berita Viral

Panglima TNI Perintahkan Pecat, 2 dari 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg dari Kodam Diponegoro

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).

TRIBUNJATENG.COM - Kasus tabrak lari yang menimpa sejoli Handi Saputra dan Salsabila menyita perhatian masyarakat.

Apalagi dengan munculnya fakta-fakta baru.

Dari tiga orang di dalam mobil yang menabrak, dua diantaranya dinas di Kodim Demak dan Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro

Ternyata kasus tersebut sampai juga ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jumat (24/12/2021), Panglima TNI memerintahkan pemecatan bagi tiga anggota TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila.

Baca juga: Pengunjung Kafe Panik, Tukang Parkir di Semarang Tiba-tiba Jatuh Tertindih Motor Tiger dan Meninggal

Baca juga: Sosok Gus Yahya atau Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU Terpilih, Pernah Jadi Sorotan

Perintah Andika Perkasa itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

Ketiga anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Jenazah kedua remaja tersebut baru ditemukan beberapa hari kemudian di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Tampang pengendara mobil yang membawa korban kecelakaan di jalur Nagreg, korban dibawa dan ditemukan meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah. (Capture video)

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Lalu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara mengatakan ada tiga peraturan perundangan yang dilanggar ketiga anggota TNI tersebut.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Sebelumnya diberitakan, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Beberapa hari kemudian, jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Lantaran pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus itu ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menimpa dua sejoli itu menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, dua korban kecelakaan tersebut, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), dibuang di Jawa Tengah.

Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu Banyumas, sementara Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu Cilacap.

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, kemudian mengakui ada dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang jasadnya dibuang di Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan saat jumpa pers pelimpahan perkara penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang di jasadnya dibuang ke Jawa Tengah ke Pomdam III Siliwangi, di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021).

Dikatakan Arie, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di tempat kejadian perkara, ada dugaan pelaku mengarah kepada anggota TNI AD.

Namun, pihaknya meminta waktu agar menunggu terlebih dahulu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam III Siliwangi.

"Memang kalau dilihat dari bukti di TKP diduga dari oknum TNI AD, namun kita tetap harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie, di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: KAPENDAM Akui Ciri Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Mengarah ke Oknum TNI AD, Tunggu Hasil Penyidikan

TribunJabar.id merangkum fakta-fakta tindakan keji pelaku yang menyebabkan dua nyawa melayang. Ini dia:

1. Benturan keras, Salsabila di kolong mobil

Benturan dari kecelakaan tersebut terdengar jelas sehingga mengagetkan SI (25), seorang saksi, saat sedang mengisi bensin.

Setelah selesai, saksi ini pun menghampiri lokasi kejadian.

Saat itu kondisi warga sekitar histeris lantaran melihat seorang korban yang diketahui Salsabila tak sadarkan diri di dalam kolong mobil.

"Ada ibu-ibu, teriak-teriak sambil nangis, 'itu Bila (Salsabila) anaknya itu'. Kalo posisi Handi itu kolong depan," ujarnya.

2. Setelah menabrak, pelaku evakuasi korban

SI (25) seorang saksi mengatakan, dia melihat secara langsung proses evakuasi korban.

Saat itu, dia pulang dari Bandung dan mengisi bensin di pom dekat lokasi.

Handi dan Salsabila, korban tabrak lari di Nagreg yang hilang, ditemukan tewas di Sungai Serayu. (Istimewa (Tribun)

Menurutnya di dalam mobil hitam tersebut terdapat tiga orang yang terlihat panik saat mobilnya menabrak kedua korban.

"Ada tiga orang, penampilannya rapi seperti orang yang sedang berdinas. Nada bicaranya bukan orang sini (Sunda)," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Orangtua Handi Korban Tabrak Lari di Nagreg: Pak Jokowi, Anak Saya Masih Hidup Malah Dibuang

Tiga orang tersebut, menurutnya, mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.

3. Teriak "Bawa ke rumah sakit," tapi malah dibuang ke Sungai

Tiga orang tersebut, menurutnya, mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.

Dua orang mengevakuasi korban kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.

"Kata orang yang berdiri itu bilang, 'ayo cepat masukkan ke mobil, bawa ke rumah sakit, bawa ke rumah sakit'," ungkap SI menirukan.

4. Handi masih bergerak saat dimasukkan ke bagasi

Setelah dievakuasi dari kolong mobil, korban Handi, menurutnya, dimasukkan ke dalam bagasi belakang. Sementara Salsabila di di jok tengah.

"Yang saya lihat korban perempuan dimasukkan ke jok tengah, korban laki-laki dimasukkan ke bagasi belakang," ungkap SI.

Kondisi kedua korban, menurutnya, saat itu tidak sadarkan diri.

Namun ia melihat Handi masih bergerak.

Sementara Salsabila seperti sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

5. Diduga dibuang ke sungai saat masih hidup

Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti, mengatakan, dua jenazah tersebut ditemukan di wilayah Banyumas dan Cilacap pada 11 Desember lalu.

Saat itu terdapat laporan polisi mengenai adanya orang hilang dari Jawa Barat dengan ciri -ciri sama.

"Karena ada kemiripan (ciri-ciri korban), akhirnya penyidik Jawa Barat datang ke Polres Banyumas dan Cilacap, sampai dilakukan pengecekan data primer di antaranya sidik jari," ujarnya, Kamis (23/12/2021).

Karena jasad telah membusuk, ucap Hastry, polisi memeriksa berdasarkan medis mulai dari tinggi badan, wajah, hingga rambut.

Pencocokan data juga dilakukan berdasarkan foto yang dibawa keluarga.

"Ternyata ada kecocokan baju dan gelang yang dikenakan korban," kata dr Sumy Hastry Purwanti.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengecekan wajah, korban wanita tersebut sudah meninggal saat kejadian di Nagreg dengan luka di kepala. 

Hasil berbeda tampak pada pemeriksaan luar dan dalam pada jasad Handi.

Ada tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru.

Selain itu, ditemukan luka di kepala.

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," tutur dia.

Ia menyimpulkan bahwa Salsabila meninggal saat kejadian di Nagreg, sedangkan Handi dibawa dan dibuang dalam keadaan masih hidup. 

"Kami temukan laki-laki itu meninggal karena air."

"Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," ujar dr Sumy Hastry Purwanti. (*) 

(TribunJabar.id)

Berita Terkini