TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Berkas perkara kasus investasi bodong dengan tersangka YN, perempuan 21 tahun, telah dinyatakan lengkap.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, setelah menangani kasus tersebut sejak September 2021 tersangka dan baran buktinua telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Alhamdulillah, Jaksa Penuntut Umim menyatakan berkas perkara lengkap," kata Rozi, Rabu (5/1/2022).
Dengan demikian, kata dia, kasus tersangka YN sudah siap disidangkan. Perkiraan pada bulan ini tersangka akan menjalani sidang perdana.
Untuk diketahui, Kepolisian Resor Jepara telah merilis kasus investasi bodong yang dijalankan YN, pada (17/11/2021).
Dalam kasus itu, YN dijerat Pas 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Tersangka YN terancam hukuman penjara 4 tahun.
Adapun modus yang dijalankan tersangka, yakni menawarkan melalui status whatsapp. YN menanjikan keuntungan sekira Rp 100 ribu hingga Rp500ribu dalam waktu 4 hingga 5 hari. (*)