tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022 .
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
h . Fotokopi bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja.
Itulah dokumen yang wajib dilampirkan untuk pemberkasan CPNS 2021. Ingat, pemberkasan CPNS 2021 hanya berlangsung pada 7-21 Januari 2022. (*)
Baca juga: Jadwal Bioskop Kota Semarang Kamis 7 Januari 2022, Cinta Pertama, Kedua & Ketiga Tayang Hari Ini
Baca juga: Anda Mau ke Luar Negeri? Simak Ketentuan Terbaru Satgas Covid-19, Berlaku Mulai Hari Ini
Baca juga: Jika Pelatih Baru Tak Cocok dengan Pilihannya, Cristiano Ronaldo Siap Keluar dari Manchester United
Baca juga: Rusia Kirim Pasukan untuk Redam Kerusuhan di Kazakhstan