TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali muncul sebagai calon Gubernur DKI Jakarta 2024.
Dimunculkannya Ahok dalam isu Pilkada DKI Jakarta 2024 direspons oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta.
DPD memastikan keputusan untuk menentukan sosok bakal calon Gubernur DKI merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
“Perbincangan di internal ada (nama Ahok), tapi soal nama yang menetapkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (Megawati Soekarnoputri). Itu belum melompat (sampai) ke sana,” kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono pada Selasa (11/1/2022).
Gembong mengatakan, DPD akan memberikan catatan kritis kepada DPP untuk menetapkan sosok yang dinilai mumpuni menjadi calon pemimpin di Ibu Kota.
Jika calon itu terpilih dalam ajang Pilkada, diharapkan mampu mengeksekusi program-program yang dianggap mendesak bagi kepentingan masyarakat.
“Kami akan berikan masukan kepada DPP sebelum memutuskan, inilah persoalan di DKI Jakarta. Contoh di Jakarta sampai hari ini soal air bersih belum tunas, itu kan harusnya jadi skala prioritas bagi Gubernur yang akan datang,” ujar Gembong.
“Siapa yang paling cepat bisa eksekusi, ini yang sedang kami godok dan evaluasi untuk kemudian kami cari sosoknya,” kata Gembong yang juga menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini.
Hingga kini, kata Gembong, DPD masih menginventarisasi nama-nama kader yang memiliki kompetensi dan kredibilitas untuk memimpin Jakarta.
Gembong mengklaim, begitu banyak kader PDI Perjuangan yang berpengalaman memimpin daerah dari tingkat kota, kabupaten hingga provinsi.
“Prinsipnya soal nama nanti DPP yang menentukan, karena kewenangan ada di tangan DPP. Tapi DPD akan memberikan catatan kritis kepada DPP untuk bisa menetapkan orang yang cocok di Jakarta,” imbuhnya.
Secara hukum Ahok dimungkinkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2024, walaupun berstatus mantan narapidana.
Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bahwa seorang mantan narapidana memungkinkan mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.
Putusan MK itu juga mewajiban mantan narapidana mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca juga: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Siap Maju di Pilkada DKI, Ini Alasannya
Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu, kini harus ada jeda waktu lima tahun. Ahok dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019.
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Untuk mengisi kekosongan jabatan menjelang Pilkada serentak 2024, Kemendagri akan menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur.
Meski Pilkada DKI baru dilaksanakan dua tahun lagi, namun bursa calon pengganti sudah mulai memanas, hingga beberapa nama kandidat pun muncul. Seperti yang diungkapkan Ketua Dewan Penasehat DPD Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik.
Pria yang juga menjadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menyebut, ada tiga nama kandidat yang punya potensi maju dalam Pilkada DKI 2024 mendatang, yaitu Ahmad Riza Patria, Airin Rachmi Diany, dan Bahlil Lahadalia.
Kemudian, ada nama Ahmed Zaki Iskandar yang diusung Golkar dan Ahmad Sahroni yang mau didorong NasDem. Beberapa lama lain, seperti Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming pun mulai mencuat.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PDI Perjuangan Munculkan Nama Ahok Sebagai Cagub di Pilkada DKI 2024