Selanjutnya, menghukum tergugat I untuk mencabut Izin Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tahun 2021 yang telah diterbitkan pada Tahun 2021.
“Menghukum para tergugat untuk memerintahkan kepada seluruh Tim Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora Tahun 2021, agar tidak melanjutkan tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tahun 2021, di tahun 2022,” tandasnya. (*)