Berita Blora

Tiga Warga Blora Gugat Bupati dan Tim Pembina Teknis Pengisian Perades

Penulis: ahmad mustakim
Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum penggugat, Zaenul Arifin


Selanjutnya, menghukum tergugat I untuk mencabut Izin Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tahun 2021 yang telah diterbitkan pada Tahun 2021.

“Menghukum para tergugat untuk memerintahkan kepada seluruh Tim Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora Tahun 2021, agar tidak melanjutkan tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tahun 2021, di tahun 2022,” tandasnya. (*)

Berita Terkini