Berita Jepara

Motor Modif Terjaring Razia Polres Jepara, Barang Bukti 156 Knalpot Brong Dimusnahkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 156 knalpot brong dimusnahkan di Polres Jepara.

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sebanyak 156 knalpot brong dimusnahkan di Polres Jepara.

Kepala Kepolisian Resor Jepara AKBP Warsono mengatakan, ratusan knalpot itu hasil dari razia operasi knalpot yang berlangsung selama 10-19 Januari 2022.

Dia menerangkan, sasaran operasi tersebut adalah kegiatan balap liar dan penindakan hunting sistem pelanggaran yang dilihat langsung petugas.

"Knalpot brong ini identik dengan suara bising yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya. Pelaku pelanggaran di tilang dan diminta memasang knalpot standar saat dilakukan penindakan,” kata Warsono saat usai melakukan pemusnahan di halaman Mapolres Jepara, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Terkait Ucapan Sunda Empire di Kejaksaan, Arteria Dahlan Enggan Minta Maaf

Baca juga: Pernyataannya Bikin Heboh, Arteria Dahlan: Saya Tak Ingin Ada Sunda Empire di Kejaksaan Agung

Baca juga: Gadis Umur 14 Tahun Dirudapaksa Sopir Travel, Pakai Modus Ajak Jalan-Jalan, Ternyata Belok ke Hotel

Dia menjelaskan penggunaan knalpot tidak sesuai standart pabrik melanggar Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, dasar penindakan jelas dan tegas kepada setiap pelaku pelanggaran. 

Warsono, mengimbau agar masyarakat utamanya para pemuda tidak lagi menggunakan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban. 

Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia knalpot brong dengan intensif di jalanan guna membangun peradaban pengendara saat berlalu lintas di jalan raya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)



Berita Terkini