Berita Banyumas
Gadis Umur 14 Tahun Dirudapaksa Sopir Travel, Pakai Modus Ajak Jalan-Jalan, Ternyata Belok ke Hotel
Seorang sopir travel diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - JJ (30), warga Desa Cebentang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Selasa (18/1/22).
Pelaku diamankan setelah mendapatkan Informasi keberadaannya yang bekerja sebagai sopir travel di Bumiayu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry menyampaikan korban adalah seorang gadis berinisial TA (14) warga Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut di bulan Juli tahun 2021 di Hotel Cipendok Indah Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Video Viral, 2 Pemuda Langsung Pura-pura Garap Sawah Begitu Ketemu Polantas, Begini Akhirnya
Baca juga: Ingat Si Udin Si Penggali Kubur Sadis yang Bunuh Orang Gara-gara Ayam, Kini Divonis 13 Tahun
"Modusnya tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menuju ke Cipendok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
Sesampainya di Cipendok tersangka membelokkan motornya ke salah satu Hotel di Cipendok.
Kemudian tersangka memesan kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," ujar Berry dalam keterangan tertulis kepada Tribunjateng.com.
Kasus tersebut akhirnya dapat terungkap setelah orangtua dari korban melihat ada test pack di kamar anaknya yang menunjukan negatif.
Orangtua korban akhirnya penasaran dan bertanya kenapa ada test pack dan meminta korban bercerita yang sebenarnya.
"Orangtua korban biasa naik travel yang dikemudikan oleh pelaku," katanya.
Kasatreskrim juga menjelaskan bahwa tersangka saat menyetubuhi korban mengancam korban agar tidak teriak.
Diketahui pelaku melakukan tindakan persetubuhan tersebut sejak Juli 2021 sebanyak tiga kali.
"Korban menangis kesakitan, namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan mengatakan kepada korban: 'diam, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati di sini'," terangnya.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengantar korban pulang ke rumah.
Atas kejadian tersebut, WS (42), orangtua korban melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.