Berita Karanganyar

Disdikbud Karanganyar Usulkan 16 Benda Cagar Budaya, Ada Masjid Argomedjono di Tawangmangu

Penulis: Agus Iswadi
Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Argomedjono di Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar mengusulkan 16 benda cagar budaya untuk mendapatkan penetapan dari Bupati Karanganyar. 

Dalam melakukan kajian terhadap 16 benda tersebut, Disdikbud Karanganyar bekerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sragen.

16 benda tersebut di antaranya Watu Kandang yang berada di Kecamatan Matesih, Batu Selo Kudung di Kecamatan Karangpandan, Yoni di Kecamatan Jaten, Jumapolo dan Tasikmadu, Batu Lumpang di Ngargoyoso dan Masjid Argomedjono di Tawangmangu. 

Masjid Argomedjono di Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar.

Kasi Cagar Budaya Disdikbud Karanganyar, Hastutiningdiyah Wijayatmi menyampaikan, berdasarkan rekomendasi TACB Sragen ada beberapa benda yang layak ditetapkan sebagai cagar budaya dan tidak dengan alasan tertentu. 

Baca juga: Sedang Berlangsung, Ini Link Live Streaming Proliga 2022 Kudus Sukun Badak Vs Jakarta Pertamina

Baca juga: Perkokoh Silaturahmi, Semen Gresik Nyawiji dan Berbagi dengan Sedulur Sikep Samin

Baca juga: Anak Senja Ala Siswa SMPN 2 Selomerto, Ketika Menari Lengger Lebih Keren dari Seni Modern

"Hasil kajian 2021 (16 benda cagar budaya) baru saja turun. Baru kami laporkan kepada bupati," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (21/1/2022). 

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Bupati Karanganyar, Juliyatmono apakah 16 benda tersebut dapat ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

Dari 16 benda cagar budaya yang diusulkan tersebut bermacam-macam bentuknya, ada yang berupa struktur, bangunan dan benda. (*) 

 

Berita Terkini