Berita Karanganyar

739 Sepeda Motor Knalpot Brong Ditindak Satlantas Polres Karanganyar

Penulis: Agus Iswadi
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satlantas Polres Karanganyar menindak pengendara sepeda motor knalpot brong di kawasan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Satlantas Polres Karanganyar telah menindak 739 sepeda motor knalpot brong selama Januari 2022.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko menyampaikan, besarnya angka pelanggar yang ditindak tersebut didominasi oleh para wisatawan dari luar Karanganyar.

Meskipun pelanggar yang beralamat Karanganyar juga tidak bisa dikatakan sedikit.

Mayoritas kendaraan tersebut ditindak oleh anggota Satlantas Polres Karanganyar di kawasan wisata serta perkotaan sekitar Alun-alun Karanganyar saat akhir pekan. 

“Kami masih terus berusaha untuk melakukan langkah langkah pencegahan agar masyarakat Karanganyar lebih menyadari pentingnya mematuhi aturan perundangan khususnya aturan berlalu lintas,

tidak hanya soal knalpot tidak standar saja, kami harapkan demi keselamatan semua pihak pengendara bisa patuh aturan yang berlaku," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (1/2/2022).

Dia menuturkan, akan terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan di sekolah serta bengkel yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Pasalnya jumlah pelanggaran knalpot brong yang ditindak oleh anggota Satlantas Polres Karanganyar selama Januari 2022 termasuk lumayan banyak. (Ais).

Baca juga: Tahun Ini Target Pendapatan Retribusi Parkir di Semarang Rp 4,6 Miliar, Dishub: Sudah Tidak Pandemi

Baca juga: Kemajuan Hotel Santika Pekalongan Pakai Bioplastik Saripati Jagung Sebagai Ganti Kresek

Baca juga: Pedagang di Festival Durian Gempolan Bungah, Ratusan Durian Ludes Dalam Hitungan Jam

Baca juga: Pegawai RSUP Kariadi Semarang Berlarian Semprotkan Apar ke Sumber Api Simulasi Kebakaran

Berita Terkini