Berita Artis

Respons Kaesang Pangarep Setelah Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK: Biasa, yang Ngga Aman Gibran

Penulis: galih permadi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kaesang Pengarep (kiri) dan Gibran Rakabuming (kanan).

Sejauh ini, Gibran juga belum mendapatkan pemberitahuan pelaporan dari Dosen UNJ kepada dirinya dari KPK.

"(Nunggu dari KPK) Iya, ini Aku ya nunggu, ya.. pokoknya kita ikuti prosesnya," kata Gibran kembali.

Seperti diketahui, pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Polisi Periksa Relawan Jokowi Terkait Laporan terhadap Ubedilah Badrun

Polda Metro Jaya memeriksa relawan Jokowi Mania (Joman) I San Salvator Ngaro Keli terkait laporannya terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Joman melaporkan Ubedilah karena dosen UNJ itu melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Ubedilah tersebut dianggap Joman sebagai fitnah terhadap Gibran dan Kaesang.

"Kami dari Jokowi Mania memberikan klarifikasi hari ini kepada penyidik," ujar Kuasa Hukum Joman, Bambang Sri, Rabu (19/1/2022) seperti dilansir Kompas.com.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Bambang, kliennya dicecar kurang lebih sembilan pertanyaan terkait dengan Pasal 317 KUHP yang disangkakan terhadap pelapor.

"Tadi ditanya oleh penyidik bolak-balik, sekitar 9 pertanyaan. Ya, seputar pasal-pasal tadi," ucap Bambang.

Selain itu, Bambang menyebut bahwa pihaknya berkonsultasi kepada penyidik mengenai pasal yang tepat untuk menjerat Ubedilah Badrun.

Terdapat sejumlah pasal yang sempat dibahas dalam pemeriksaan, di antaranya yakni Pasal 14 dan 15 Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Jadi tadi (diuji) unsur-unsur pasal itu. Kami bahas habis-habisan sampai pasal per pasal, kalimat per kalimat, poin per poin," kata Bambang.

Namun, Bambang belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan tersebut.

Dia hanya menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Ketua Relawan Joman Imanuel Ebenezer.

"Hasilnya kami belum bisa laporkan dulu, sebelum saya sampaikan ke ketua umum kami," pungkas Bambang.

Adapun sebelumnya Ubedilah dilaporkan Relawan Joman ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022 dengan Pasal 317 KUHP.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.(*)

 

Berita Terkini