Berita Semarang

Tahun Ini Target Pendapatan Retribusi Parkir di Semarang Rp 4,6 Miliar, Dishub: Sudah Tidak Pandemi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dishub Kota Semarang memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada para juru parkir (jukir) dalam rangka uji coba penerapan parkir elektronik, di kantor Dishub setempat, Rabu (26/1/2022).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Retribusi parkir tepi jalan umum ditargetkan capai Rp 4,6 miliar pada 2022.

Target itu mempertimbangkan kondisi normal tanpa ada pandemi Covid-19. 

Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa menyampaikan, target retribusi parkir pada 2021 sebesar Rp 4 miliar.

Baca juga: Pegawai RSUP Kariadi Semarang Berlarian Semprotkan Apar ke Sumber Api Simulasi Kebakaran

Baca juga: Pagi Diisi Siangnya Ludes - Rak Display Minyak Goreng di Minimarket Semarang Ini Diisi Produk Lain

Baca juga: Mengapa Kasus Covid-19 Merangkak Naik di Kota Semarang? Hendrar Prihadi: Warga Mulai Abaikan Prokes

Baca juga: Solihun Kapok Berwisata ke Kota Semarang: Tarif Parkir Mobil Kok Dipatok Rp 30.000

Karena saat itu masih kondisi pandemi, target direvisi menjadi Rp 1,7 miliar.

Realisasi retribusi parkir tepi jalan bisa mencapai target revisi tersebut. 

"Pada akhir 2021, selama dua bulan, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedikit dilonggarkan, jadi kami ada pemasukan."

"Capaian realisasinya, bahkan melebihi target sebesar 111 persen," papar Joko kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/2/2022). 

Adapun target Rp 4,6 miliar pada 2022 ini, kata Joko, melihat kondisi sudah tidak pandemi.

Dia berharap, pandemi Covid-19 bisa berakhir tahun ini sehingga target tersebut bisa tercapai. 

Diakuinya, pendapatan retribusi parkir tepi jalan memang sangat dipengaruhi oleh geliat perekonomian masyarakat.

Semakin ekonomi bergeliat, daya beli masyarakat akan tinggi. 

"Toko-toko pun ramai didatangi pengunjung," sambungnya.  

Satu di antara upaya pemerintah menggenjot pendapatan retribusi parkir tepi jalan yakni rencana uji coba parkir elektronik. 

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto berharap, penerapan e-Parkir bisa meningkatkan PAD sekaligus bisa meminimalisir pungutan retribusi parkir di luar batas ketentuan aturan yang ada.

Saat menggunakan aplikasi elektronik, besaran retribusi tidak akan bisa diubah karena telah sesuai sistem. 

Halaman
12

Berita Terkini