Terakhir, terasangka BS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ke 1E KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (*)
Baca juga: Ngeri Detik-detik Pengendara Berjibaku dengan Banjir di Jalan Bakal Dieng
Baca juga: Video Kesaksian Detik-Detik Api Muncul di Relokasi Pasar Johar Semarang
Baca juga: 5 Zodiak Suka Mengalah Demi Kedamaian Hati
Baca juga: Hendi Tegaskan Kebakaran Tempat Relokasi Tak Ada Korelasinya dengan Undian Lapak di Johar Baru